
Jungkook, salah satu anggota grup musik BTS, menjadi korban peretasan saat sedang menjalani wajib militer pada Januari 2024 lalu. Peretas tersebut membuka akun ilegal atas nama Jungkook lalu memindahkan saham ke rekening baru saat sang penyanyi baru memulai wajib militernya. Akibatnya, Jungkook kehilangan sahamnya di HYBE senilai 8,4 miliar won atau sekitar 98 miliar rupiah.
Baca juga: Shock! Lee Areum T-ara Kasus Penipuan Fans: Vonis Banding dan Hukuman Mantan Pacar
BigHit Music, label rekaman di bawah HYBE sekaligus agensi yang menaungi Jungkook, langsung mengambil tindakan untuk mencegah kerugian. Dilansir dari Xports News, BigHit menangguhkan pembayaran dan membekukan akun tersebut sesaat setelah pihaknya dan sang artis menyadari adanya aktivitas kriminal tersebut.
Pihak agensi juga menegaskan akan memperketat sistem keamanan sebagai upaya pencegahan insiden serupa tidak terjadi lagi. Sementara itu, Jungkook telah mengajukan gugatan untuk meminta pengembalian saham yang sempat dijual pada pihak ketiga.
Penangkapan Pelaku
Sang pelaku, pria 34 tahun berkewarganegaraan Tiongkok, berhasil ditangkap di Bangkok, Thailand dan diekstradisi ke Korea Selatan pada 22 Agustus 2025 melalui kolaborasi Interpol dan otoritas Korea Selatan.
Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa pelaku diduga sebagai pemimpin sindikat peretasan internasional. Kepolisian Korea Selatan mengungkap sedikitnya 16 orang yang ikut terlibat dengan pola kejahatan yang dijalankan secara berlapis. Modus kelompok kriminal ini meliputi peretasan situs website dan layanan telekomunikasi, pencurian data pribadi, mengakses situs lembaga keuangan dan aset virtual, hingga pembuatan akun palsu atas nama korban.
Pada 24 Agustus 2025, Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Cho Young Min, mengeluarkan surat perintah penangkapan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Undang-Undang tentang Hukuman Berat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus.
Dalam keterangannya, pengadilan langsung menahan pelaku karena khawatir ia akan menghilangkan barang bukti atau kabur.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah melibatkan anggota grup musik BTS, Jungkook. Selain itu, kasus ini juga menyeret pimpinan konglomerat besar hingga petinggi perusahaan ternama sebagai korban. Total kerugian akibat penipuan saham ini diperkirakan mencapai 38 miliar won atau sekitar 445,7 miliar rupiah.
Kasus peretasan lintas negara ini bukan sekedar tindak kriminal, melainkan merupakan pengingat nyata bahwa siapapun bisa menjadi korban, bahkan figur publik dengan nama besar seperti Jungkook BTS sekalipun.
